Showing posts with label Al-Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Al-Fiqh. Show all posts

Monday, 29 November 2010

Pengertian An-Nikah



KITAB NIKAH
Pengertian An-Nikah

An-Nikah menurut bahasa adalah; mengumpulkan dan masuknya sesuat pada yang lain. Sedangkan menurut Syara' adalah akad antara sepasang mempelai yang darinya dihalalkannya “hubungan badan”. Hakekat An-Nikah adalah Akad sedang kiyasan An-Nikah adalah “hubungan badan”. Ini adalah makna yang benar, hal ini didasarkan pada Firman Allah Jalla Jalaaluh;

Artinya: “Dan barang siapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemaksyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”1.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah hakekat An-Nikah adalah “hubungan badan” sedangkan makna kiyasan An-Nikah adalah Akad, hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW;

تَنَاكَحُوْا تَكاَثَرُوْا
Artinya: “Saling nikahlah kamu sekalian dan saling perbanyaklah keturunan.”2

Imam Yahya dan sebagian dari pada sahabat-sahabat Abu Hanifah berkata bahwasannya makna Nikah mencakup makna hakiki dan makna majazi. Abu Al-Qasim Az-Zujaaji juga sependapat dengan hal itu yaitu bahwasannya tidak membedakan makna hakiki dan majazi akan tetapi mencakup keduanya sekaligus.
Al-A'syaa berpendapat bahwasannya makna An-Nikah adalah Tazawwaj (kawin). Allah Jalla Jalaaluh berfirman;

Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin 3”
Al-Azhary menakwili ayat tersebut sebagai berikut:
  1. Jika An-Nikah dimaknai sebagai Tazawwaj (kawin) maka takwil dari ayat itu adalah Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina begitu pula perempuan yang berzina tidak mengawini melainkan laki-laki yang berzina.
  2. Adapaun jika An-Nikah dimaknai sebagai Al-Wath'u (hubungan badan) maka takwil dari ayat itu sebagaimana golongan yang berpendapat makna An-Nikah adalah Al-Wath'u adalah Laki-laki yang berzina tidak boleh “berhubungan badan” melainkan perempuan yang berzina begitu pula perempuan yang berzina tidak boleh “berhubungan badan” melainkan laki-laki yang berzina.
Takwil dengan pendapat yang kedua ini menurut Al-Azhary terlalu jauh dari maksud ayat tersebut, karena tidak diketahui penjelasan dari makna An-Nikah kecuali makna Tazwiij (perkawinan). Hal ini didasarkan pada firman Allah Jalla Jalaaluh:

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” 4

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka `iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut`ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” 5
Surat An-Nur ayat 3 diatas tidak ada lagi keraguan dalam maksud dari ayat itu bahwasannya ayat tersebut menunjukkan makna An-Nikah sebagai At-Tazwiij. Begitu pula pada Surat Al-Ahzab ayat 49 perlu diketahui bahwasannya 'Aqdu At-Tazwiij disebut juga An-Nikah.

Wallaahu A'lam Bi As-Shawaab

Daftar Pustaka:
  1. Al-Qur'an dan Terjemahnya Departemen Agama Republik Indonesia CV. Alawah Semarang 1993.
  2. Al-Ahwaal As-Syakhshiyyah, karangan Al-Imam Abu Zahrah, Dar El-Fiqr Al-'Araby, tanpa tahun.
  3. Nailu Al-Authar Syarah Muntaqaa Al-Akhbaar Min Ahaadiitsi Sayyidi Al-Akhyar, karangan Muhammad Bin 'Ali Bin Muhammad As-Syaukany, Dar El-Fikr Bairut Libanon 1994 M/1414H.
  4. Syarhu Kitaabi An-Nikaahi karangan As-Syaikh 'Ali Ahmad 'Abdul 'Ali At-Thahtawi, Dar El-Kutub Al-'Ilmiyyah, Libanon 2005 M
1QS. An-Nisa Ayat: 25
2Nailu Al-Authar Syarah Muntaqaa Al-Akhbaar Min Ahaadiitsi Sayyidi Al-Akhyar, karangan Muhammad Bin 'Ali Bin Muhammad As-Syaukany, dalam Kitaabu An-Nikaahi, dalam Baabu Al-Hatssi 'Alaihi Wa Karaahati Tarkihi Li Al-Qaadiri 'Alaihi, Jilid: 3 Juz: 6 Hal: 211, Dar El-Fikr Bairut Libanon 1994 M/1414H.
3QS. An-Nur Ayat: 3
4QS. An-Nur Ayat: 32
5QS. Al-Ahzab: 49

Sunday, 17 October 2010

Dianjurkannya Berpindah Tempat Dalam Shalat Thatawwu' Dari Tempat Yang Digunakan Untuk Shalat Maktubah

  • Al-Adillah
عَنِ اْلمُغِيْرةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللََّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَالِهِ وَسَلَّمَ: لَا يُصَلِّي الْإِمَامُ فِي مَقَامِهِ الّذِي صَلَّي فِيْهِ المَكْتُوْبَةَ حَتَّى يَتَنَحَّى عَنْهُ. رواه ابن ماجة وأبو داود
Artinya: Dari Mughirah Bin Syu'bah ia berkata: “Rasulullah SAW bersabdah; Hendaklah Imam tidak shalat pada tempat yang dipakainya untuk shalat Maktubah sehingga ia menjauhkan diri darinya (tempat yang digunakan untuk shalat Maktubah).” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dan Abu Daud]

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيَّ صَلَّي اللََّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : أَيْعْجَزَ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّي أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِيْنِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ؟ . رواه أحمد وأبو داود . ورواه ابن ماجة وقالا يعني في السبحة
Dan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW ia berkata: “Apakah salah satu dari kalian tak mampu atau berkuasa ketika shalat untul kedepan atau kebelakang , kekanan atau kekiri? [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Dan Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, keduanya berkata: Yaitu pada shalat As-Subhah / Tatawwu']

  • Penjelasan Periwayatan Hadis
Pada hadis yang pertama diatas dalam sanadnya terdapat seorang yang bernama 'Atha' Al-Khurasany tidak bertemu dengan Al-Mughirah bin Syu'bah. Inilah yang diucapkan oleh Abu Daud. Al-Mundziri berkata bahwasannya ‘Atha’ Al-Khurasany dilahirkan pada tahun dimana pada tahun itu Al-Mughirah bin Syu’bah meninggal yaitu pada tahun lima puluh hijarah. Alkhatib berkata: para ‘Ulama bersepakat perihal hal itu. Ada pula yang berpendapat satu tahun sebelum wafatnya Al-Mughirah bin Syu’bah.
Adapun pada hadis yang kedua didalamnya terdapat seorang yang bernama Ibrahim bin Ismail; Abu Hatim Ar-Razy berkata ia adalah rawi yang Majhul.
  • Al-Iidhah
Kedua hadis tersebut menunjukan disyariatkannya seorang Mushalli berpindah tempat dari tempat shalatnya pada setiap dimulainya shalat-shalat sunah yang dikerjakan secara sendirian. Adapaun dasarnya bagi seorang Imam shalat adalah menggunakan hadis yang pertama dan menggunakan keumuman maksud dari hadis yang kedua. Adapun bagi seorang makmum dan orang yang shalat sendirian maka menggunakan keumuman maksud hadis yang kedua serta meng-qiyas-kan dengan hadis yang pertama. Adapun ‘Illah-nya adalah memperbanyak tempat yang digunakan untuk shalat bagi seorang Musahlli seperti apa yang diucapkan oleh Imam Bukhari dan Imam Al-Baghawi; karena tempat-tempat sujud akan menjadi saksi bagi si Mushalli. Seperti firman Allah SWT;

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهاَ

Artinya: “Pada waktu itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah: 4)
Maksudnya adalah bahwasannya bumi akan menceritakan semua apa yang dikerjakan diatas muka bumi itu.
Itulah dasar-dasar yang menjelaskan tentang berpindahnya tempat dalam melaksanakan shalat-shalat Nawafil secara sendirian. Adapun jika tidak berpindah tempat maka seyogyanya memisahkannya dengan berbicara. Rasulullah SAW bersabdah
عَنْ أَنْ تُوْصَلَ صَلاَةًٌبِصَلاَةٍ حَتَّى يَتَكَلََّمَ اْلمُصَلِّى أَوْ يَخْرُجَ
Artinya: “Hendaknya tidak menyambung seorang Musahalli antara satu shalat dengan shalat yang lainnya sehingga ia berbicara atau ia keluar.” (Siriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Daud)

Wallahu'alam
 

Copyright 2010-2011 All Rights Reserved | Mumpung Padhang Rembulane Designed by Bloggers Template | CSS done by Link Building