Sunday 17 October 2010

Dianjurkannya Berpindah Tempat Dalam Shalat Thatawwu' Dari Tempat Yang Digunakan Untuk Shalat Maktubah

  • Al-Adillah
عَنِ اْلمُغِيْرةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللََّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَالِهِ وَسَلَّمَ: لَا يُصَلِّي الْإِمَامُ فِي مَقَامِهِ الّذِي صَلَّي فِيْهِ المَكْتُوْبَةَ حَتَّى يَتَنَحَّى عَنْهُ. رواه ابن ماجة وأبو داود
Artinya: Dari Mughirah Bin Syu'bah ia berkata: “Rasulullah SAW bersabdah; Hendaklah Imam tidak shalat pada tempat yang dipakainya untuk shalat Maktubah sehingga ia menjauhkan diri darinya (tempat yang digunakan untuk shalat Maktubah).” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dan Abu Daud]

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيَّ صَلَّي اللََّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : أَيْعْجَزَ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّي أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِيْنِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ؟ . رواه أحمد وأبو داود . ورواه ابن ماجة وقالا يعني في السبحة
Dan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW ia berkata: “Apakah salah satu dari kalian tak mampu atau berkuasa ketika shalat untul kedepan atau kebelakang , kekanan atau kekiri? [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Dan Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, keduanya berkata: Yaitu pada shalat As-Subhah / Tatawwu']

  • Penjelasan Periwayatan Hadis
Pada hadis yang pertama diatas dalam sanadnya terdapat seorang yang bernama 'Atha' Al-Khurasany tidak bertemu dengan Al-Mughirah bin Syu'bah. Inilah yang diucapkan oleh Abu Daud. Al-Mundziri berkata bahwasannya ‘Atha’ Al-Khurasany dilahirkan pada tahun dimana pada tahun itu Al-Mughirah bin Syu’bah meninggal yaitu pada tahun lima puluh hijarah. Alkhatib berkata: para ‘Ulama bersepakat perihal hal itu. Ada pula yang berpendapat satu tahun sebelum wafatnya Al-Mughirah bin Syu’bah.
Adapun pada hadis yang kedua didalamnya terdapat seorang yang bernama Ibrahim bin Ismail; Abu Hatim Ar-Razy berkata ia adalah rawi yang Majhul.
  • Al-Iidhah
Kedua hadis tersebut menunjukan disyariatkannya seorang Mushalli berpindah tempat dari tempat shalatnya pada setiap dimulainya shalat-shalat sunah yang dikerjakan secara sendirian. Adapaun dasarnya bagi seorang Imam shalat adalah menggunakan hadis yang pertama dan menggunakan keumuman maksud dari hadis yang kedua. Adapun bagi seorang makmum dan orang yang shalat sendirian maka menggunakan keumuman maksud hadis yang kedua serta meng-qiyas-kan dengan hadis yang pertama. Adapun ‘Illah-nya adalah memperbanyak tempat yang digunakan untuk shalat bagi seorang Musahlli seperti apa yang diucapkan oleh Imam Bukhari dan Imam Al-Baghawi; karena tempat-tempat sujud akan menjadi saksi bagi si Mushalli. Seperti firman Allah SWT;

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهاَ

Artinya: “Pada waktu itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah: 4)
Maksudnya adalah bahwasannya bumi akan menceritakan semua apa yang dikerjakan diatas muka bumi itu.
Itulah dasar-dasar yang menjelaskan tentang berpindahnya tempat dalam melaksanakan shalat-shalat Nawafil secara sendirian. Adapun jika tidak berpindah tempat maka seyogyanya memisahkannya dengan berbicara. Rasulullah SAW bersabdah
عَنْ أَنْ تُوْصَلَ صَلاَةًٌبِصَلاَةٍ حَتَّى يَتَكَلََّمَ اْلمُصَلِّى أَوْ يَخْرُجَ
Artinya: “Hendaknya tidak menyambung seorang Musahalli antara satu shalat dengan shalat yang lainnya sehingga ia berbicara atau ia keluar.” (Siriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Daud)

Wallahu'alam
 

Copyright 2010-2011 All Rights Reserved | Mumpung Padhang Rembulane Designed by Bloggers Template | CSS done by Link Building