Monday 29 November 2010

Pengertian An-Nikah



KITAB NIKAH
Pengertian An-Nikah

An-Nikah menurut bahasa adalah; mengumpulkan dan masuknya sesuat pada yang lain. Sedangkan menurut Syara' adalah akad antara sepasang mempelai yang darinya dihalalkannya “hubungan badan”. Hakekat An-Nikah adalah Akad sedang kiyasan An-Nikah adalah “hubungan badan”. Ini adalah makna yang benar, hal ini didasarkan pada Firman Allah Jalla Jalaaluh;

Artinya: “Dan barang siapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemaksyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”1.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah hakekat An-Nikah adalah “hubungan badan” sedangkan makna kiyasan An-Nikah adalah Akad, hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW;

تَنَاكَحُوْا تَكاَثَرُوْا
Artinya: “Saling nikahlah kamu sekalian dan saling perbanyaklah keturunan.”2

Imam Yahya dan sebagian dari pada sahabat-sahabat Abu Hanifah berkata bahwasannya makna Nikah mencakup makna hakiki dan makna majazi. Abu Al-Qasim Az-Zujaaji juga sependapat dengan hal itu yaitu bahwasannya tidak membedakan makna hakiki dan majazi akan tetapi mencakup keduanya sekaligus.
Al-A'syaa berpendapat bahwasannya makna An-Nikah adalah Tazawwaj (kawin). Allah Jalla Jalaaluh berfirman;

Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin 3
Al-Azhary menakwili ayat tersebut sebagai berikut:
  1. Jika An-Nikah dimaknai sebagai Tazawwaj (kawin) maka takwil dari ayat itu adalah Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina begitu pula perempuan yang berzina tidak mengawini melainkan laki-laki yang berzina.
  2. Adapaun jika An-Nikah dimaknai sebagai Al-Wath'u (hubungan badan) maka takwil dari ayat itu sebagaimana golongan yang berpendapat makna An-Nikah adalah Al-Wath'u adalah Laki-laki yang berzina tidak boleh “berhubungan badan” melainkan perempuan yang berzina begitu pula perempuan yang berzina tidak boleh “berhubungan badan” melainkan laki-laki yang berzina.
Takwil dengan pendapat yang kedua ini menurut Al-Azhary terlalu jauh dari maksud ayat tersebut, karena tidak diketahui penjelasan dari makna An-Nikah kecuali makna Tazwiij (perkawinan). Hal ini didasarkan pada firman Allah Jalla Jalaaluh:

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” 4

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka `iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut`ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” 5
Surat An-Nur ayat 3 diatas tidak ada lagi keraguan dalam maksud dari ayat itu bahwasannya ayat tersebut menunjukkan makna An-Nikah sebagai At-Tazwiij. Begitu pula pada Surat Al-Ahzab ayat 49 perlu diketahui bahwasannya 'Aqdu At-Tazwiij disebut juga An-Nikah.

Wallaahu A'lam Bi As-Shawaab

Daftar Pustaka:
  1. Al-Qur'an dan Terjemahnya Departemen Agama Republik Indonesia CV. Alawah Semarang 1993.
  2. Al-Ahwaal As-Syakhshiyyah, karangan Al-Imam Abu Zahrah, Dar El-Fiqr Al-'Araby, tanpa tahun.
  3. Nailu Al-Authar Syarah Muntaqaa Al-Akhbaar Min Ahaadiitsi Sayyidi Al-Akhyar, karangan Muhammad Bin 'Ali Bin Muhammad As-Syaukany, Dar El-Fikr Bairut Libanon 1994 M/1414H.
  4. Syarhu Kitaabi An-Nikaahi karangan As-Syaikh 'Ali Ahmad 'Abdul 'Ali At-Thahtawi, Dar El-Kutub Al-'Ilmiyyah, Libanon 2005 M
1QS. An-Nisa Ayat: 25
2Nailu Al-Authar Syarah Muntaqaa Al-Akhbaar Min Ahaadiitsi Sayyidi Al-Akhyar, karangan Muhammad Bin 'Ali Bin Muhammad As-Syaukany, dalam Kitaabu An-Nikaahi, dalam Baabu Al-Hatssi 'Alaihi Wa Karaahati Tarkihi Li Al-Qaadiri 'Alaihi, Jilid: 3 Juz: 6 Hal: 211, Dar El-Fikr Bairut Libanon 1994 M/1414H.
3QS. An-Nur Ayat: 3
4QS. An-Nur Ayat: 32
5QS. Al-Ahzab: 49
 

Copyright 2010-2011 All Rights Reserved | Mumpung Padhang Rembulane Designed by Bloggers Template | CSS done by Link Building